Gambar: Kegiatan Rapat Bulanan PKH Aceh Selatan
Senin (25/06/2018), seperti biasa dan sudah menjadi rutinitas PKH kabupaten Aceh Selatan pada setiap bulannya melakukan rapat bulanan untuk mengevaluasi kegiatan bisnis PKH, mendiskusikan permasalah dilapangan, serta memberikan arahan dan intruksi oleh koordinator kabupaten kepada pendamping.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin 25 Juni 2018 kemarin dipimpin langsung oleh Tarmizi, A.Md.Kom sebagai Koordinator Kabupaten PKH Aceh Selatan, pada kesempatan itu juga turut hadir Rosmawar, SE selaku Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dan Pendamping PKH. 

Gambar: Kegiatan Rapat Bulanan PKH Aceh Selatan
Dalam rapat bulanan kali ini ada beberapa poin penting yang perlu di tindak lanjuti antara lain:
  • Terlambatnya penyaluran kartu KKS (Buktab oleh bank Himbara)
  • Rekonsiliasi tahap I dan II (Adanya temuan data janggal)
  • Cara pengisian form Rekonsiliasi (Sosialisasi cara pengisian form Rekonsiliasi oleh Korkab)

A. Terlambatnya Penyaluran Kartu KKS (Buktab oleh bank Himbara)
Salah satu penyebab terhambatnya proses bisnis PKH adalah terlambatnya penyaluran kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) oleh pihak penyalur dalam hal ini yaitu HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) sehingga berimbas kepada KPM yang dari tahap II belum tersalurkan bantuan sedangkan dijadwal proses bisnis PKH bulan Juni 2018 sudah dilakukan Final Closing tahap III untuk penyaluran berikutnya.

Untuk menindak lanjuti permasalahan ini koordinator kabupaten PKH mengintruksikan kepada setiap pendamping PKH Aceh Selatan agar mendata dan membuat rekapannya selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak bank dan beraharap menemukan titik terang untuk permasalahan ini.

Gambar: Pendamping Menyerahkan Rekapan Data Buktab yang Belum Tersalurkan

B. Rekonsiliasi tahap I dan II (Adanya temuan data janggal)
Pada saat pelaporan data rekonsiliasi tahap I dan II ditemukan data yang dianggap janggal contoh temuan seperti adanya jumlah KPM hingga 35 orang tercatat sebagai double, dan temuan-temuan lain yang dianggap janggal perlu untuk dipertanyakan. 

Gambar: Salah Satu Pendapaing PKH Memparkan Permasalahan Dilapangan

C. Cara pengisian form Rekonsiliasi (Sosialisasi cara pengisian form Rekonsiliasi oleh Korkab)
Pada kesempatan rapat bulanan kemarin juga dilaksanakan sosialisasi tata cara pengisian form rekonsiliasi langsung dipaparkan oleh Tarmizi, A.Md.Kom  selaku koordinator kabupaten PKH Aceh Selatan.

Sosialisasi tata cara pengisian form rekonsiliasi ini bertujuan untuk menghindari ditemukannya data janggal pada saat pelaporan. Degan adanya kegiatan ini diharapkan data yang didapat sesuai real dilapangan sehingga tidak ada temuan-temuan berikutnya.

Gambar: Pendamping Sedang Meperhatikan Paparan Pengisian Form Rekonsiliasi
Gambar: Suasana Ruang Rapat 

Diakhir kegiatan rapat bulanan kemarin koordinator kabupaten PKH Tarmizi, A.Md.Kom selaku yang bertanggung jawab atas kelancaran proses bisnis PKH kabupaten Aceh Selatan menghimbau agar setiap petugas mampu bersinergi, disiplin, kompak dan tetap menjalin hubungan silaturrahmi sesama keluarga besar PKH Aceh Selatan.


*)PANGDAT_ASEL

Post a Comment

Jangan lupa tinggalkan komentar yang membangun. Terimaksih!

Lebih baru Lebih lama