Kolaborasi Pendamping PKH dengan Penyuluh Agama KUA Kecamatan Samadua pada kegiatan P2K2
Program
Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada
keluarga miskin dan rentan, yang ditetapkan sebagai
keluarga penerima manfaat (KPM). Pada program PKH terdapat bisnis proses PKH
yang dilaksanakan sesuai dengan alur yang berlaku, yang meliputi pertemuan
awal, validasi, penyaluran bantuan, verifikasi komitmen, pemutakhiran
data, dan transformasi kepesertaan. Peserta PKH juga harus memahami alur bisnis
proses PKH, pemahaman mengenai alur bisnis proses PKH dapat disampaikan pada
saat pertemuan kelompok, tujuannya agar KPM
lebih memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta PKH.
Salah satu hak peserta PKH adalah mendapatkan Pendampingan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Sebagai pendamping sosial harus berperan aktif dalam pendampingan peningkatan kemampuan keluarga, pendamping harus dapat menjadi agent of change (agen perubahan) bagi seluruh peserta PKH. Tugas pendamping sosial diwujudkan dengan melaksanakan Family Development Session (FDS)/ Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di wilayah pendampingan masing-masing setiap bulannya secara berkala. Materi yang diberikan meliputi Pengasuhan dan Pendidikan Anak, Ekonomi, Kesehatan dan Gizi, Perlindungan Anak, Lanjut usia dan Disabilitas kemudian Stunting. Materi ini sudah dikemas dengan baik oleh Kementerian Sosial, untuk penyampaian materi dapat dilakukan sesuai dengan kreatifitas masing-masing Pendamping.
Pentingnya
melaksanakan Family Development Session (FDS)/ Pertemuan
Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yaitu merupakan suatu stimulant bagi para
peserta PKH dalam perubahan perilaku terhadap kebiasaan sehari-hari,
meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pendidikan, kesehatan, pengelolaan
keuangan keluarga dan meningkatkan kemampuan peserta untuk lebih memahami
potensi diri yang dimiliki yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga.
PKH Samadua melaksanakan kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), kegiatan ini dilaksanakan di rumah Hanifah (KPM PKH Desa Alur Simerah), yang hadir KPM PKH Desa Alur Simerah, Desa Dalam dan Desa Kota Baru, pada kegiatan ini turut hadir Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Samadua untuk mensosialisasikan pencegahan Stunting dan bahaya judi online. Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama dan Pendamping PKH memiliki tujuan yan sama yaitu membina keluarga, di Kemensos namanya Keluarga Harapan sedangkan di Kementerian Agama namanya Keluarga Sakinah, semoga kolaborasi ini tetap berlanjut dan harapan kami sebagai Pendamping PKH adanya kolaborasi-kolaborasi dengan instansi atau lembaga-lembaga lainnya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia lebih baik. [11/7/2024]
Terima kasih
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar yang membangun. Terimaksih!