Jakarta
(4 Maret 2019) - Kementerian Sosial Republik Indonesia menghimbau
Pemerintah Daerah memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan
mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018
pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota", kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di
Jakarta. Senin (4/3).
Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8
menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan
dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan,
termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Seperti diketahui Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh
Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018
tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana
penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar
lima persen.
"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal
lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di
kabupaten/kota", tegas Agus.
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung
kegiatan PKH, diantaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota
dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH.
Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain
komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi,
alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan
dokumen.
Dana penyertaan, menurut agus juga bisa untuk operasional bagi
Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan
Administrator Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir
verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir
pemutakhiran "Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik
dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi
PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau
Desa," jelas Agus.
Rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan
dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan
Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa
menyelenggarakan pemantapan atau _capacity building_ Pendamping dan
Administrator Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan
bahan pemantapan atau _coaching_ P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2
Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat
(KPM).
Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang
pelaksanaan PKH, Pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim
koordinasi teknis PKH Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kecamatan dan
mengalokasikan anggaran studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH
terbaik.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan
pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat
(SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi
kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di
Kabupaten/Kota
Pemda juga di himbau untuk mensinergikan program penanggulangan
kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN, "sinergi program akan
mempercepat KPM keluar dari kondisi kemiskinan untuk mencapai hidup yang
lebih sejahtera", ungkap Mensos.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghimbau kepada seluruh Koordinator
PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan
di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator
Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan
bisa dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota", harap
Dirjen.
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar yang membangun. Terimaksih!