TUGAS DAN KEWAJIBAN KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA
Tugas Koordinator Kabupaten/Kota PKH meliputi :
1. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota terkait implementasi PKH dan sinkronisasi dengan program bantuan komplementer lain;
2. Mengkoordinasikan, mengelola data dan melaporkan implementasi:
a. Pertemuan awal dan validasi KPM
b. Verifikasi dan komitmen KPM untuk berpartisipasi di dalam PKH
c. Pemutakhiran data KPM untuk PKH
d. Penyaluran bantuan sosial PKH
e. Pengelolaan dokumen dan data terkait PKH
3. Bersama dengan Pekerja Sosial Supervisor mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2);
4. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan lokasi tugasnya;
5. Mengkoordinasikan proses mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH di seluruh kecamatan lokasi tugasnya untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan program komplementer lainnya.
Kewajiban Koordinator Kabupaten/Kota PKH meliputi :
- Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kabupaten/kota dan disampaikan kepada Koordinator Wilayah;
- Memastikan seluruh Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial dan Administrator Pangkalan Data PKH memiliki tingkat kapabilitas yang memadai melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan;
- Memastikan kehandalan Sistem Informasi PKH (SimPKH) di tingkat Kabupaten/Kota, melalui pengawasan pada penggunaan aplikasi SimPKH di setiap kecamatan, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan;
- Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota;
- Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
- Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
- Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Wilayah.
Mantap👍👍 menambah pengetahuan
BalasHapusAdakah tugas koordinator buat nge monev?
BalasHapusSaya daftar bantuan ke aplikasi BANSOS tapi ditolak dengan alasan atas arahan KORKAB
BalasHapussilahkan hubungi pendamping,,
Bisa dijelaskan
Saya daftar bantuan PKH ke aplikasi BANSOS tapi ditolak dengan alasan atas arahan KORKAB
BalasHapussilahkan hubungi pendamping,,
Bisa dijelaskan alesan/maksudnyanya!
Apakah setiap pencairan anggota pkh wajib menunggu perintah dr korkab baru bisa diambil uangnya dan apakah memang setiap anggota pkh wajib memberi tahu kepada korkab setelah uang diambil...?
BalasHapusPosting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar yang membangun. Terimaksih!