Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin, yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dalam Program Keluarga Harapan ada kewajiban atau komitmen yang harus dilakukan oleh penerima bantuan PKH, di antaranya absensi anak di lembaga pendidikan, absensi ibu hamil dan balita di fasilitas layanan kesehatan, kemudian PKH dibekali dengan  P2K2/FDS yang dilaksanakan setiap bulannya oleh Pendamping PKH.

P2K2/FDS adalah kegiatan pertemuan bulanan yang rutin diselenggarakan oleh Pendamping PKH terhadap Keluarga miskin Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan muatan materi pengetahuan praktis mengenai Pengasuhan & Pendidikan Anak, Kesehatan & Gizi, Pengelolaan Keuangan & Perencanaan Usaha, Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Disabilitas & dan Lansia. Pemberian materi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan membangun kesadaran KPM tentang pentingnya pendidikan, kesehatan, pengelolaan Keuangan rumah tangga , perlindungan terhadap anak serta bagaimana mengasuh Disabilitas dan Lansia guna memperbaiki kualitas hidup keluarga di masa depan. Melalui kegiatan ini, Pendamping mengarahkan KPM agar memanfaatkan bantuan PKH untuk keperluan produktif di antaranya meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui pembelian pangan yang mendukung pada peningkatan gizi dan meningkatkan partisipasi sekolah bagi anak-anak agar dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Diharapkan setelah mengikuti P2K2/FDS, terjadi perubahan perilaku KPM yang mendukung ke arah peningkatan kesejahteraan keluarga, termasuk mewujudkan kemandirian ekonomi agar tidak lagi tergantung pada bantuan PKH. Sehingga target pemerintah untuk mengraduasi 800.000 KPM dari 10 juta KPM PKH pada tahun 2020 dapat tercapai.
Mengawali tahun 2020 ini PKH Samadua Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan P2K2/FDS di lapangan terbuka, sebelumnya kegiatan ini dilaksanakan di rumah ibu-ibu KPM atau di tempat-tempat umum yang telah ditentukan. Minggu (5/1/2020) PKH Samadua melaksanakan P2K2 & Outbound KPM PKH dilapangan bola kaki Samadua yang meliputi 7 Desa yaitu Desa Lubuk Layu, Desa Suaq Hulu, Desa Payonan Gadang, Desa Luar, Desa Arafah, Desa Ujung Kampung dan Desa Ujung Tanah, kegiatan kali ini diisi dengan menyampaikan materi Cermat Meminjam dan Menabung yang terdapat pada Modul PKPU(Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha), Senam Lansia, Permainan Kuis Rangking 1 dan kegiatan-kegiatan seru lainnya, Ibu-ibu KPM PKH sangat menikmati kegiatan ini dan juga sebagai ajang silaturahmi antar KPM. untuk selanjutnya kegiatan P2K2 & Outbound KPM PKH seperti ini akan dibuat lebih menarik dengan mengundang seluruh SDM PKH Aceh Selatan untuk bisa bergabung pada kegiatan ini. 

Samadua, 15 Januari 2020
Pendamping PKH Samadua

Bakri, S.TH



Post a Comment

Jangan lupa tinggalkan komentar yang membangun. Terimaksih!

Lebih baru Lebih lama