Program
Keluarga Harapan yang
selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada Keluarga Miskin, yang ditetapkan
sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan
penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah
melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia
internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT)
ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di
negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. Sebagai sebuah program
bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama
ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan
(faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar
mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang
disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya
sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dalam Program Keluarga Harapan
ada kewajiban atau komitmen yang harus dilakukan oleh penerima bantuan PKH, di antaranya
absensi anak di lembaga pendidikan, absensi ibu hamil dan balita di fasilitas layanan
kesehatan, kemudian PKH dibekali dengan P2K2/FDS yang dilaksanakan setiap bulannya
oleh Pendamping PKH.
P2K2/FDS adalah kegiatan
pertemuan bulanan yang rutin diselenggarakan oleh Pendamping PKH terhadap
Keluarga miskin Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan muatan materi pengetahuan
praktis mengenai Pengasuhan & Pendidikan Anak, Kesehatan & Gizi,
Pengelolaan Keuangan & Perencanaan Usaha, Perlindungan Anak dan
Kesejahteraan Disabilitas & dan Lansia. Pemberian materi bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan dan membangun kesadaran KPM tentang pentingnya
pendidikan, kesehatan, pengelolaan Keuangan rumah tangga , perlindungan
terhadap anak serta bagaimana mengasuh Disabilitas dan Lansia guna memperbaiki
kualitas hidup keluarga di masa depan. Melalui kegiatan ini, Pendamping
mengarahkan KPM agar memanfaatkan bantuan PKH untuk keperluan produktif di
antaranya meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui pembelian pangan yang
mendukung pada peningkatan gizi dan meningkatkan partisipasi sekolah bagi
anak-anak agar dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Diharapkan
setelah mengikuti P2K2/FDS, terjadi perubahan perilaku KPM yang mendukung ke
arah peningkatan kesejahteraan keluarga, termasuk mewujudkan kemandirian
ekonomi agar tidak lagi tergantung pada bantuan PKH. Sehingga target pemerintah
untuk mengraduasi 800.000 KPM dari 10 juta KPM PKH pada tahun 2020 dapat
tercapai.
Mengawali tahun 2020 ini PKH
Samadua Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan P2K2/FDS di lapangan
terbuka, sebelumnya kegiatan ini dilaksanakan di rumah ibu-ibu KPM atau di
tempat-tempat umum yang telah ditentukan. Minggu (5/1/2020) PKH Samadua
melaksanakan P2K2 & Outbound KPM PKH dilapangan bola kaki Samadua yang
meliputi 7 Desa yaitu Desa Lubuk Layu, Desa Suaq Hulu, Desa Payonan Gadang,
Desa Luar, Desa Arafah, Desa Ujung Kampung dan Desa Ujung Tanah, kegiatan kali
ini diisi dengan menyampaikan materi Cermat Meminjam dan Menabung yang terdapat
pada Modul PKPU(Pengelolaan Keuangan dan Perencanaan Usaha), Senam Lansia,
Permainan Kuis Rangking 1 dan kegiatan-kegiatan seru lainnya, Ibu-ibu KPM PKH
sangat menikmati kegiatan ini dan juga sebagai ajang silaturahmi antar KPM. untuk
selanjutnya kegiatan P2K2 & Outbound KPM PKH seperti ini akan dibuat lebih
menarik dengan mengundang seluruh SDM PKH Aceh Selatan untuk bisa bergabung
pada kegiatan ini.
Samadua, 15 Januari 2020
Pendamping PKH Samadua
Bakri, S.TH
|
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar yang membangun. Terimaksih!